Tolak Kampanye dengan Konvoi Kendaraan!

Kampanye partai politik peserta pemilu telah dimulai beberapa waktu lalu. Berbagai bentuk kampanye pasti akan digelar oleh partai politik dalam menarik perhatian calon pemilih. Dari mulai pemasangan bendera partai, pemasangan spanduk, iklan di radio dan televisi, rapat akbar, sampai dengan konvoi atau pawai kendaraan.

 

Namun, partai politik perlu menyadari bahwa kampanye tersebut tidak selamanya bisa mengundang simpati. Apabila kampanye tersebut merusak keindahan kota, mengganggu aktivitas sehari-hari, atau bahkan mengusik rasa aman publik, maka bukannya simpati yang diraih partai politik, mungkin malah rasa tidak suka dan antipati publik.

 

Menurut survei yang dilakukan harian Kompas di 10 kota besar di Indonesia (20/07/08), sebagian besar masyarakat menganggap kampanye dengan pengerahan massa tidak menarik (71,2%). Sebagian besar masyarakat juga menilai kampanye dengan melakukan konvoi atau pawai kendaraan tidak menarik (70,9%).

 

Menurut saya, kampanye dengan melakukan konvoi atau pawai kendaraan memang sudah tidak bisa lagi ditolerir. Alasannya jelas. Pertama, terbukti sebagian besar masyarakat menganggap kampanye dengan menggunakan konvoi atau pawai kendaraan tidak menarik. Dengan demikian, model kampanye tersebut jelas sudah tidak efektif lagi sebagai media penyampai pesan oleh partai politik.

 

Kedua, jumlah kendaraan bermotor saat ini sudah lebih banyak dibandingkan jumlah kendaraan bermotor lima tahun lalu. Dengan demikian, kampanye dengan menggunakan konvoi atau pawai kendaraan jelas akan menimbulkan kemacetan yang lebih besar lagi. Setiap kemacetan pasti akan menimbulkan kerugian, baik dari segi waktu maupun materi.

 

Ketiga, dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat ini, kampanye dengan melakukan konvoi atau pawai kendaraan jelas bukanlah pilihan yang bijaksana. Keempat, gas buang dari kendaraan bermotor peserta konvoi tersebut juga tidak ramah lingkungan.

 

Berdasarkan alasan di atas, sudah jelas kampanye dengan konvoi atau pawai kendaraan seharusnya tidak lagi dilakukan. Tidak ada keuntungan yang nyata dari model kampanye tersebut. Oleh karena itu, tolak kampanye dengan konvoi kendaraan!

 

(foto: www.kutaikartanegara.com)

 

Belajar dari Hancock? Kenapa nggak!

Ada satu lagi film keren yang sempat saya dan istri tonton. Hollywood telah kembali menunjukkan kebolehannya dalam menggarap film fiksi yang unik dan menarik untuk ditonton bertajuk “Hancock”. Kisah superhero yang miskin, pemabok dan begajulan bernama Hancock, yang kemudian menjadi sosok yang lebih baik dan dicintai orang-orang, itu memang benar-benar menarik dibandingkan dengan kisah-kisah superhero lainnya.

Setelah nonton film itu, saya jadi kepikiran. Ternyata, memang karakter itu yang utama. Mau orang sepinter apapun, seganteng apapun, atau sekuat apapun, kalau kelakuannya jelek, pasti orang-orang nggak bakalan suka.

Makanya, ada ungkapan “knowledge is power, but character is more”. Itulah kenapa seharusnya sekolah, keluarga dan lingkungan menitikberatkan pendidikan anak kepada pembentukan karakter ketimbang melulu pengetahuannya. Jangan sampai anak didorong untuk meraih gelar akademis setinggi-tingginya, tapi ujung-ujungnya berakhir dipenjara karena korupsi.

Film itu menunjukkan juga bahwa sekelam apapun masa lalu seseorang, sepanjang orang itu sungguh-sungguh mau memperbaiki dirinya, pasti akan ada jalan. Orang-orang pasti akan menilai kesungguhan dari usahanya tersebut. Karena itu, jangan pernah ragu untuk memperbaiki diri. Kalau kata AA Gym, mulai dari diri sendiri, dari sekarang dan dari yang kecil.

Go, Hancock, Go!

(foto: www.21cineplex.com)

Waspadai Partai yang Tidak Informatif!

Beberapa waktu lalu telah diumumkan partai politik yang lolos verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2009. Telah diumumkan pula nomor urut dari masing-masing partai politik tersebut. Karena ingin tahu lebih jauh mengenai partai politik tersebut, saya mencoba mencari situs resmi (website) partai-partai politik tersebut di internet.

Dari hasil pencarian tersebut, diketahui bahwa tidak semua partai politik itu memiliki situs di internet. Kalaupun ada yang telah membuatnya, ternyata isinya tidak memberikan informasi yang jelas tentang partai politik tersebut. Bahkan ada beberapa situs yang tidak di-update. Apakah ini merupakan masalah besar? Jelas masalah besar!

Masyarakat berhak tahu siapa saja orang-orang yang mengurus partai politik tersebut. Masyarakat juga berhak tahu apa visi, misi dan program kerja yang ditawarkan oleh partai politik tersebut. Untuk partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, masyarakat berhak tahu apakah program kerja yang diusung pada pemilu lalu telah berhasil dijalankan. Wahana apa yang dapat dirujuk untuk mencari informasi tersebut dengan mudah kalau bukan lewat situs partai politik tersebut?

Mustahil spanduk atau iklan partai politik, baik di media cetak maupun elektronik, dapat memuat seluruh nama pengurus mereka, baik di tingkat nasional maupun daerah, beserta visi, misi dan program kerja mereka secara lengkap. Mengingat daya tampung informasi yang lebih besar di internet, partai politik sudah seharusnya memiliki situs untuk menyampaikan informasi yang jelas dan utuh tentang diri mereka. Bohong besar kalau alasannya adalah tidak ada dana. Kalau untuk mendirikan dan mengembangkan partai politik saja bisa menghabiskan dana sampai milyaran rupiah, mengapa tidak mampu untuk membuat dan mengembangkan sebuah situs yang biayanya sangat jauh dibawah itu?

Masyarakat harus hati-hati terhadap partai politik yang terkesan menyembunyikan atau sama sekali tidak mau membagi informasi tentang dirinya. Kalau saat ini saja partai politik itu tidak mau membagi informasi tentang dirinya, bagaimana nanti ketika mereka berkuasa?

Sebagai bahan pertimbangan dalam menilai partai politik mana yang informatif dan yang tidak, di bawah ini saya sampaikan partai politik nasional peserta pemilu 2009 beserta alamat situs mereka yang saya temukan sampai saat tulisan ini dibuat, sesuai nomor urutnya:

1. <!–[endif]–>Partai Hanura (www.hanura.com)

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Partai Karya Peduli Bangsa (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (www.partai-ppi.com)

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Partai Peduli Rakyat Nasional (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Partai Gerakan Indonesia Raya (www.partaigerindra.or.id)

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Partai Barisan Nasional (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Partai Keadilan Sejahtera (www.pk-sejahtera.org)

<!–[if !supportLists]–>9. <!–[endif]–>Partai Amanat Nasional (www.amanatnasional.com)

<!–[if !supportLists]–>10. <!–[endif]–>Partai Indonesia Baru (www.partai-pib.or.id)

<!–[if !supportLists]–>11. <!–[endif]–>Partai Kedaulatan (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>12. <!–[endif]–>Partai Persatuan Daerah (www.partaipersatuandaerah.com)

<!–[if !supportLists]–>13. <!–[endif]–>Partai Kebangkitan Bangsa (www.dpp-pkb.org)

<!–[if !supportLists]–>14. <!–[endif]–>Partai Pemuda Indonesia (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>15. <!–[endif]–>Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (www.dpp-pni.tripod.com)

<!–[if !supportLists]–>16. <!–[endif]–>Partai Demokrasi Pembaruan (www.pdp.or.id)

<!–[if !supportLists]–>17. <!–[endif]–>Partai Karya Perjuangan (www.partaikaryaperjuangan.org)

<!–[if !supportLists]–>18. <!–[endif]–>Partai Matahari Bangsa (www.pmb.or.id)

<!–[if !supportLists]–>19. <!–[endif]–>Partai Penegak Demokrasi Indonesia (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>20. <!–[endif]–>Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>21. <!–[endif]–>Partai Republik Nusantara (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>22. <!–[endif]–>Partai Pelopor (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>23. <!–[endif]–>Partai Golkar (www.golkar.or.id)

<!–[if !supportLists]–>24. <!–[endif]–>Partai Persatuan Pembangunan (www.ppp.or.id)

<!–[if !supportLists]–>25. <!–[endif]–>Partai Damai Sejahtera (www.partaidamaisejahtera.com)

<!–[if !supportLists]–>26. <!–[endif]–>Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>27. <!–[endif]–>Partai Bulan Bintang (www.pbb-info.com)

<!–[if !supportLists]–>28. <!–[endif]–>Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (www.pdi-perjuangan.or.id)

<!–[if !supportLists]–>29. <!–[endif]–>Partai Bintang Reformasi (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>30. <!–[endif]–>Partai Patriot (situs tidak ditemukan)

<!–[if !supportLists]–>31. <!–[endif]–>Partai Demokrat (www.demokrat.or.id)

<!–[if !supportLists]–>32. <!–[endif]–>Partai Kasih Demokrasi Indonesia (www.pkdindonesia.com)

<!–[if !supportLists]–>33. <!–[endif]–>Partai Indonesia Sejahtera (situs tidak ditemukan)

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (www.pknu.org)

New Young Writer is Born :)

Kemarin, Reva (6 th), anak perempuan saya, minta saya untuk pulang kantor segera. Dia bilang akan ada kejutan buat ayahnya. Sesampai dirumah, ternyata Reva ingin menunjukkan “buku” hasil karyanya sendiri.

“Buku” itu terbuat dari beberapa lembar kertas folio yang dilipat dua. Sampulnya diambil dari potongan sampul DVD rekaman acara yang diselenggarakan oleh tempat latihan baletnya. “Buku” setebal 20 halaman itu berisi tulisan Reva pada sisi kiri dan gambar yang dibuat oleh pengasuh Reva pada sisi kanannya. Gambar dibuat untuk menerangkan cerita yang dibuat Reva tentang puteri duyung.

What a smart girl!

(maap, kalau agak narsis … hehehe)

(Namarina and the Namarina logo are trademarks owned by Namarina Academy)

Menyoal Jual Beli Suara Dalam Pemilu

 

Hati-hati bercanda soal pemilu. Itu pesan dari sebuah artikel yang saya baca di harian Kompas. Ceritanya, ada seorang warga negara AS yang menawarkan suaranya untuk pemilihan presiden di AS lewat situs lelang eBay. Dia meminta minimal USD 10 (sekitar Rp 92.000,-) sebagai ganti suaranya bagi kandidat presiden AS yang berminat (Kompas, 05/07/08).

 

Menurut orang itu, perbuatannya hanyalah lelucon belaka. Sayangnya, pengadilan tidak melihat itu sebagai lelucon. Akibatnya, orang itu didakwa dengan penyuapan dan pengumpulan dana dibawah undang-undang negara bagian tahun 1893, yang menjadikan pembelian atau penjualan suara sebuah tindak kriminalitas. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman penjara atau denda hingga USD 10.000 (sekitar Rp 92 juta).

 

Bagaimana dengan Indonesia? UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) mengatur banyak larangan terhadap perbuatan atau tindakan terkait dengan pemilu dari partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, KPU, pengawas pemilu, pejabat negara, dan bahkan lembaga survey independen.

 

Celah UU Pemilu

 

Dalam UU Pemilu diatur mengenai sanksi bagi pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ada juga sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

 

Intinya, sanksi dijatuhkan bagi pihak yang membeli suara dalam pemilu. Bagaimana dengan pihak yang menjual suaranya? UU Pemilu kita tidak mengaturnya dengan tegas.

 

Saya bisa membayangkan hal yang mungkin terjadi dengan tidak adanya pengaturan dalam UU Pemilu mengenai sanksi untuk orang yang menjual suaranya. Bisa saja penduduk satu desa menawarkan suaranya kepada partai peserta pemilu tertentu dengan imbalan adanya sumbangan dengan jumlah tertentu untuk pembangunan desa tersebut. Akhirnya, pemilu bukan untuk memilih figur wakil rakyat yang berkualitas, namun sebagai ajang pencarian sumbangan.

 

Menutup Loophole

 

Namun begitu, KPU, Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus kreatif dalam menutup loophole pada UU Pemilu tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, keterangan atau sengaja menganjurkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

Meski UU Pemilu tidak mengatur sanksi bagi pihak yang menjual suaranya, namun ketentuan dalam KUHP tersebut dapat digunakan untuk menjeratnya. Pihak yang menjual suaranya tersebut dapat dianggap menganjurkan pihak lain untuk membeli suaranya. Dengan demikian, baik pihak yang membeli dan pihak yang menjual suaranya dapat dikenakan sanksi pidana.

(foto: www.suaramerdeka.com)

 

 

Cara Cerdik Cari Dana Sosial

Saya baru membaca artikel di Kompas.com berjudul “Santap Siang Rp 20 M Bersama Warren Buffet“. Intinya, ada sebuah yayasan sosial bernama Glide Foundation yang kegiatannya mengurusi kaum gelandangan di San Fransisco, AS, mencoba mencari dana untuk membiayai kegiatannya.

Cara yang dilakukan tergolong unik dan cerdik, yaitu dengan melelang kesempatan makan siang dengan Warren Buffet. Sebenarnya, kegiatan ini telah dilakukan sejak beberapa tahun silam. Namun penyelenggaraan tahun ini cukup menyita perhatian. Mengapa?

Adalah Zhao Danyang, owner Pureheart China Growth Investment Fund, yang berani memberikan penawaran sampai dengan USD 2.110.100 (sekitar Rp 19,6 miliar) untuk bisa makan siang dengan Warren Buffet. Tawaran Danyang tersebut merupakan penawaran tertinggi sepanjang sejarah lelang untuk acara kegiatan amal di AS, termasuk di eBay, sebagai penyelenggara lelang tersebut.

Saya jadi membayangkan, seandainya hal itu bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial di Indonesia. Mungkin yang bisa laku keras apabila dibuka lelang penawaran untuk kesempatan makan siang dengan selebritis, artis sinetron, Putri Indonesia atau Miss Indonesia. :P

Selamat mencoba!

(foto: www.kompas.com)

Awasi Pengumpulan Dana Kampanye Caleg!

KPK beraksi kembali! Dengan tertangkapnya Bulyan Rohan oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait pembelian kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI, berarti semakin menambah panjang daftar anggota DPR RI yang dicokok KPK.

Apa yang menyebabkan beberapa anggota dewan yang terhormat itu begitu nekat melakukan perbuatan itu? Padahal sudah ada beberapa orang rekannya yang terjaring KPK karena kasus yang sama.

Emerson Juntho dari ICW menilai bahwa ’kenekatan’ itu terjadi karena semakin dekatnya Pemilu 2009. Beberapa anggota DPR yang terjaring KPK itu disinyalir sedang mengumpulkan dana untuk mendukung pencalonan mereka kembali sebagai anggota DPR untuk periode 2009 – 2014 (Kompas, 01/07/08).

Penilaian tersebut bukanlah hal yang mustahil. Bagaimanapun juga para anggota DPR yang bermaksud menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk periode 2009 - 2004 pasti butuh dana besar untuk mendukung kampanye pencalonan mereka. Dengan strategisnya posisi anggota DPR/DPRD, para caleg bisa saja menawarkan ’kesepakatan’ dengan pengusaha atau pihak yang berkepentingan yang mau membantu mendanai kampanyenya.

Sialnya, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu) tidak mengatur mengenai perolehan dan penggunaan dana kampanye dari masing-masing calon anggota DPR/DPRD. Karena dianggap dana kampanye para calon tersebut berasal dari partai politiknya masing-masing, maka UU Pemilu hanya mengatur mengenai dana kampanye yang diperoleh dan digunakan partai politik peserta pemilu. Padahal bisa saja caleg tersebut langsung menggunakan dana pribadi atau dana bantuan pihak lain yang diakuinya sebagai dana pribadi untuk membiayai kampanyenya.

Dalam UU Pemilu, calon anggota DPD saja diwajibkan untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanyenya kepada KPU. Diatur juga mengenai batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima oleh calon anggota DPD dari perseorangan dan perusahaan. Kalau perolehan dan penggunaan dana kampanye dari calon anggota DPD saja diatur dalam UU Pemilu, lalu mengapa calon anggota DPR/DPRD tidak diatur?

Disinilah loop hole dari UU Pemilu kita. Para caleg dapat dengan bebas mencari sendiri dan menggunakan dana kampanye yang diperolehnya untuk membiayai kampanye mereka tanpa harus melapor ke KPU. Padahal hal ini rentan sekali dengan isu kolusi dan korupsi.

Oleh karena itu, menurut saya, KPK, KPU dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus mulai melakukan koordinasi dalam menyikapi semakin dekatnya Pemilu 2009 ini. Perolehan dana yang besar di rekening pribadi caleg atau rekening lain yang diduga berkaitan dengan caleg tersebut harus mulai dipantau. Apalagi kalau caleg tersebut adalah seorang pejabat negara.

Ke depan, revisi UU Pemilu harus memasukkan pasal yang mengatur mengenai kewajiban masing-masing calon anggota DPR/DPRD untuk melaporkan perolehan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU. Harus ditetapkan juga batasan jumlah dana kampanye yang boleh diterima. Dengan begitu, peluang adanya kolusi dan korupsi berkaitan dengan pengumpulan dana kampanye tersebut dapat diminimalisir.

Foto: www.waspada.co.id

Shahid Malik, Orang Muda yang Menerabas Prasangka

 

Kehadiran Shahid Malik, Menteri Pembangunan Internasional Inggris, di Indonesia, kembali memperlihatkan kepada kita bahwa orang muda juga mampu tampil sebagai pemimpin apabila diberi kepercayaan. Menteri yang baru berusia 41 tahun ini adalah muslim pertama yang menjadi anggota kabinet sepanjang sejarah Inggris.

 

Untuk mencapai posisinya sekarang bukanlah hal mudah. Sebagai seorang muslim yang berwajah asia, Malik kerap kali mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Malik pernah dipukuli oleh polisi Inggris dalam suatu kerusuhan ketika ia berusaha meminta polisi menahan diri untuk tidak meladeni kemarahan gerombolan massa.

 

Saat telah menjabat sebagai menteri pun Malik pernah mendapat pengalaman pahit. Karena ”tampak muslim”, ia ditahan dan digeledah petugas keamanan Bandara Dulles, Washington DC, bersama dengan dua calon penumpang yang kebetulan juga muslim. Sebelumnya, ia juga pernah mendapat perlakuan serupa di Bandara JFK, New York. Ironisnya, dua kali kedatangannya ke AS tersebut adalah untuk memenuhi undangan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dalam rangka membicarakan mengenai masalah keamanan dunia dan terorisme.

Tapi itu semua tidak pernah menyurutkan langkahnya. Malik, yang keluarganya berasal dari Pakistan ini, berjuang keras dari bawah untuk membangun karier politiknya ditengah-tengah prasangka terhadap dirinya sebagai kaum minoritas di Inggris. Beberapa jabatan dalam berbagai organisasi telah menjadi ajang unjuk kemampuannya, seperti National Chair of the Urban Forum, Commissioner to the Northern Ireland Equality Commission (1999-2002), Commissioner for Racial Equality, Great Britain, Vice-Chair of UNESCO UK, Government Adviser on Community Cohesion and Neighbourhood Renewal, dan Member of Parliament for Dewsbury (2005). Titik cerah karir politiknya dimulai ketika ia terpilih masuk dalam Komite Eksekutif Nasional Partai Buruh pada tahun 2000, sebagai orang non-kulit putih pertama yang bisa masuk dalam posisi bergengsi tersebut.

 

Malik kemudian ditunjuk oleh PM Inggris Gordon Brown pada tanggal 27 Juni 2007 untuk memimpin Departemen Urusan Pembangunan Internasional. Sebuah departemen yang saat ini memiliki anggaran sebesar 10 miliar dollar AS untuk diberikan kepada negara manapun yang membutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

 

Resep suksesnya bukan hal baru. Kerja keras, percaya diri dan tekad kuat untuk meraih apa pun yang diinginkan, adalah tiga prinsip yang dipegang teguh dalam menapaki cita-citanya (Kompas, 26/06/08). Perjuangan Shahid Malik ini seharusnya dapat menjadi motivasi bagi orang muda, dari latar belakang apapun, untuk berjuang mewujudkan cita-citanya.

 

 

(foto: www.kompas.com)

Ini Baru Surat Dakwaan!

Pagi ini, kantor saya mendapat kiriman surat dakwaan dari kejaksaan negeri untuk perkara klien kami. Mungkin karena saya jarang menangani perkara pidana, makanya saya takjub melihat surat dakwaan itu.

Surat dakwaan bersampul merah itu memiliki ketebalan yang bakal membuat orang terkesima. Bandingkan saja dengan ukuran kamus bahasa yang ada disebelahnya. Kira-kira butuh berapa lama untuk membaca isi surat dakwaan tersebut, ya? Mungkinkah sampai tujuh hari tujuh malam?

Wayangan kaleee … hehehe

Dari surat dakwaan tersebut, kantor saya akan menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk klien kami. Mungkin saja tebalnya dua kali dari surat dakwaan tersebut.

HAH?!?! Apa kamu kacang? (baca: are you nuts?)

Strategi Perjuangan yang Cerdas

 

Sudah beberapa malam Jum’at ini, saya dan istri mengikuti forum pengajian yang diselenggarakan di rumah seorang tokoh agama. Pengajian itu kerap juga dihadiri oleh banyak artis. Tapi bukan karena itu saya ikut pengajian, lho.

 

Sebenarnya, yang membuat saya tertarik adalah topik pengajiannya. Topik yang sering disampaikan adalah mengenai bagaimana mendidik anak dan membina keluarga secara islami. Pembicaranya pun berganti-ganti. Tidak hanya ulama-ulama kondang, namun juga tokoh pendidikan.

 

Awalnya, saya bertanya-tanya. Apa yang membuat pengajian ini dihadiri banyak artis? Apakah mereka juga menyukai topiknya? Akhirnya pada suatu kesempatan, tokoh agama itu menceritakan bagaimana asal muasal forum pengajian ini berdiri.

 

Perjuangan secara Kultural

 

Awalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat perkembangan dan penyebarluasan pornografi dan pornoaksi di masyarakat, baik melalui media cetak maupun media elektronik, semakin mengkhawatirkan. Untuk itu, pada tahun 2001, MUI Pusat mengeluarkan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi. Sebagai salah satu pengurus MUI Pusat saat itu, tokoh agama itu bersama pengurus yang lain mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap segala bentuk pornografi dan pornoaksi.

 

Pemerintah menyarankan MUI agar mendesak DPR untuk membuat undang-undang yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi. Alasannya, dengan adanya undang-undang itu dasar hukum pemerintah dalam menindak segala bentuk pornografi dan pornoaksi menjadi lebih kuat.

 

MUI akhirnya mendesak DPR untuk membuat undang-undang tersebut. Bahkan, menurut tokoh agama itu, MUI berinisiatif mengumpulkan ahli-ahli hukum untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Setelah RUU tersebut selesai, MUI mengajukannya ke DPR untuk diagendakan pembahasannya.

 

RUU tersebut akhirnya memang masuk agenda pembahasan. Namun, gilirannya jauh dibawah pembahasan rancangan undang-undang lain. MUI terus mengawal dan mendesak DPR agar RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan. Namun kenyataannya, setelah tujuh tahun sejak fatwa MUI tersebut dikeluarkan, undang-undang yang mengatur mengenai pornografi dan pornoaksi (UU APP) belum juga disahkan.

 

Melihat kenyataan tersebut, tokoh agama itu merasa perlu merubah strategi perjuangan dalam memerangi pornografi dan pornoaksi tersebut. Beliau melihat bahwa, diakui atau tidak, profesi artis turut andil dalam berkembangnya pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Tayangan sinetron yang tidak cerdas dan tidak bermoral di televisi serta atraksi erotis di panggung yang ditampilkan beberapa artis hanyalah sebagian kecil dari andil profesi artis tersebut.

 

Untuk itu, Beliau merasa perlu melakukan perjuangan secara kultural dengan mendirikan forum pengajian ini dan mencoba mengajak beberapa orang artis untuk bergabung didalamnya. Tujuannya sederhana. Bagi artis yang punya andil tersebut diharapkan segera menyadari kekeliruannya. Sedang bagi artis yang tidak atau belum punya andil diharapkan dapat tetap mempertahankan posisinya tersebut, serta dapat menjadi teladan bagi artis lainnya dan masyarakat sekitarnya.

 

Awalnya hanya sedikit artis yang bergabung. Namun lama-kelamaan jumlah artis yang bergabung semakin banyak. Malah, forum pengajian tersebut akhirnya diorganisir oleh artis-artis yang bergabung tersebut.

 

Terus terang, saya salut dengan strategi perjuangan Beliau. Perjuangan secara kultural tersebut social cost-nya lebih minim ketimbang secara frontal menyerang kanan-kiri untuk memerangi pornografi dan pornoaksi.

 

Budaya Hukum

 

Dalam ilmu hukum, perjuangan secara kultural yang dilakukan tokoh agama itu dapat dianggap sebagai upaya membangun budaya hukum. Menurut Friedman (1984), budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif maupun negatif. Jika masyarakat mempunyai sikap dan nilai-nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.

Apabila perjuangan secara kultural tersebut dapat dilakukan secara kontinyu dan sasarannya diperluas terhadap seluruh lapisan masyarakat, maka, dengan atau tanpa UU APP, masyarakat akan memiliki sikap yang jelas dan tegas terhadap pornografi dan pornoaksi. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pornografi dan pornoaksi sendiri akan lebih efektif. Oleh karena itu, strategi perjuangan secara kultural ini seharusnya dijadikan model dalam menegakkan sistem hukum di Indonesia. 

(foto: www.manajemensholat.com)